Permohonan Informasi Publik Desa diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa yaitu adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Permohonan Informasi Publik Desa Wonokerto dapat diajukan secara tertulis maupun tidak tertulis.
Secara Tertulis :
Pemohon dapat mengirimkan surat tertulis ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Desa Wonnokerto dengan alamat :
Kantor Desa Wonokerto
Jl. Sukoharjo Km. 3 Desa Wonokerto Kecamatan Leksono Kabupaten Wonosobo
Kode Pos 56362
HP. 085785300005
Pemohon dapat mengirimkan surat elektronik (surel) ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Desa Wonokerto dengan alamat surel pemdes.wonokerto.wsb@gmail.com
Secara Tidak Tertulis :
Permohon dapat langsung datang ke Kantor Desa Wonokerto untuk mendapatkan pelayanan permohonan informasi publik desa sesuai dengan standar layanan informasi publik desa oleh PPID Desa.