DESA WONOKERTO (08-10-2024) - Pada hari ini Selasa tanggal delapan bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh empat pukul 13.00 WIB bertempat di Balai Desa Wonokerto, Pemerintah Desa telah melaksanakan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Triwulan 3 (Juli s.d. September) kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
PKA Kasi Kesejahteraan Masyarakat dibantu Admin Desa melaksanakan penyaluran kepada 25 KPM yang terdaftar pada Perkades Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penetapan Keluarga Sasaran Penerima Manfaat bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) Tahun 2024, setiap KPM menerima uang tunai senialai Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) untuk 3 bulan, sehingga total yang disalurkan adalah sejumlah Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Penyaluran bantuan ini salah satu bentuk dari pelaksanaan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Peraturan Kepala Desa Wonokerto Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Desa Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penetapan Keluarga Sasaran Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) Tahun Anggaran 2024.
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ini diharapkan dapan menurunkan beban pengeluaran Keluarga Penerima Manfaat.
BACA JUGA:
Musdesus Penetapan Penerima BLT-DD Tahun 2024