Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang dilaksanakan di Desa Wonokerto hari Selasa, 17 Desember 2024 merupakan salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Berikut adalah penjelasan terkait pelaksanaan Monev APBDes:
Tujuan Monev APBDes
- Memastikan Akuntabilitas
- Memastikan bahwa penggunaan dana desa sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
- Mencegah Penyimpangan
- Mengidentifikasi potensi pelanggaran atau penyimpangan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan desa.
- Meningkatkan Transparansi
- Membantu Pemerintah Desa dalam meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran, baik kepada masyarakat maupun kepada pemerintah Kabupaten/Kota.
- Evaluasi Efektivitas Program
- Menilai apakah program dan kegiatan yang didanai oleh APBDes berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat desa.
Proses Monev
- Perencanaan Monev
- Inspektorat menetapkan jadwal dan objek monev berdasarkan prioritas, potensi risiko, dan laporan masyarakat.
- Pengumpulan Data
- Inspektorat memeriksa dokumen perencanaan, seperti RKPDes dan APBDes.
- Mengumpulkan laporan realisasi anggaran dan kegiatan desa.
- Melakukan wawancara dengan Perangkat Desa dan Pihak terkait.
- Kunjungan Lapangan
- Memverifikasi penggunaan Dana Desa dengan mengecek langsung pelaksanaan kegiatan fisik maupun nonfisik.
- Evaluasi dan Analisis
- Membandingkan perencanaan dan realisasi kegiatan.
- Mengidentifikasi hambatan atau penyimpangan dalam pelaksanaan.
- Laporan Hasil Monev
- Inspektorat menyusun laporan yang berisi temuan, rekomendasi, dan tindak lanjut yang harus dilakukan oleh Pemerintah Desa.
Poin yang Diperiksa
- Kesesuaian Anggaran
- Apakah pengeluaran sesuai dengan pos-pos anggaran dalam APBDes.
- Dokumentasi Administrasi
- Ketersediaan laporan administrasi keuangan, bukti pengeluaran, dan dokumen pendukung lainnya.
- Pelaksanaan Fisik
- Apakah program atau proyek yang direncanakan telah dilaksanakan sesuai standar dan waktu.
- Pelaporan dan Pertanggungjawaban
- Ketepatan waktu dan kelengkapan dalam penyusunan laporan keuangan desa.
Tindak Lanjut
- Rekomendasi
- Inspektorat memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah desa jika ditemukan kelemahan atau ketidaksesuaian.
- Sanksi Administratif atau Hukum
- Jika ditemukan pelanggaran berat seperti penyalahgunaan dana desa, Inspektorat dapat merekomendasikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum.
- Pendampingan
- Inspektorat juga dapat memberikan pendampingan kepada perangkat desa untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan keuangan desa.
Monev APBDes ini penting untuk memastikan pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sehingga mendukung pembangunan desa secara berkelanjutan.
Dan hasil monev hari ini, Desa Wonokerto masih memiliki banyak catatan terkait Pelaksanaan Kegiatan, Penggunaan Anggaran dan Kelengkapan Administrasi dalam pengelolaan dana transfer ke desa.