Dalam rangka mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan serta mempermudah akses pelayanan publik, Penduduk dapat melakukan pelaporan, pengurusan dan/atau pengambilan Dokumen Kependudukan melalui Admin Pesta Dansa Disdukcapil, maka Pelayanan Administrasi Kependudukan saat ini mulai dilakukan secara Online/Daring oleh Admin Pesta Dansa.
Berikut adalah jenis pengajuan administrasi kependudukan serta persyaratan dokumen/data dukung yang harus dilengkapi dari setiap jenis pengajuan pelayanan.
Catatan : Jika Ada Perubahan Elemen Data Silahkan Lampirkan Akta Kelahiran/Ijazah/ Surat Nikah/Akta Cerai/Surat Keputusan/ Keterangan Kerja (ASN, Pensiunan, BUMD, BUMN, Polisi, TNI)/Surat Keterangan Pindah Agama Dari Pemuka Agama.
KTP-EL LAMA atau Surat Kehilangan KTP dari Kepolisian
Catatan : Jika Ada Perubahan Elemen Data Silahkan Lampirkan Akta Kelahiran/Ijazah/ Surat Nikah/Akta Cerai/Surat Keputusan/ Keterangan Kerja (ASN, Pensiunan, BUMD, BUMN, Polisi, TNI)/Surat Keterangan Pindah Agama Dari Pemuka Agama.
Catatan : Jika Ada Perubahan Elemen Data Silahkan Lampirkan Akta Kelahiran/Ijazah/ Surat Nikah/Akta Cerai/Surat Keputusan/ Keterangan Kerja (ASN, Pensiunan, BUMD, BUMN, Polisi, TNI)/Surat Keterangan Pindah Agama Dari Pemuka Agama.
Catatan : Jika Ada Perubahan Elemen Data Silahkan Lampirkan Akta Kelahiran/Ijazah/ Surat Nikah/Akta Cerai/Surat Keputusan/ Keterangan Kerja (ASN, Pensiunan, BUMD, BUMN, Polisi, TNI)/Surat Keterangan Pindah Agama Dari Pemuka Agama.
Foto Akta Kelahiran Yang Rusak Asli (jika penerbit akta BUKAN Disdukcapil Kab. Wonosobo, harap dimintakan Rekomendasi / Keabsahan dari disdukcapil penerbit akta terlebih dahulu)
Foto Kartu Keluarga Asli
Foto KTP Yang Bersangkutan Asli (Jika sudah memiliki eKTP)
Foto KTP Pelapor Asli
Foto Surat Kuasa (Jika Pelapor tidak dalam satu KK/orang lain yang mewakili)
Kartu Keluarga atau KTP Almarhum atau Penetapan Pengadilan
KTP Saksi 1
KTP Saksi 2
KTP Pelapor
Akta Kematian
Kartu Keluarga
Untuk informasi lebih lanjut bisa datang langsung ke Kantor Desa Wonokerto atau bisa menghubungi Admin Pesta Dansa dengan klik tombol berikut:
Sumber:
DASAR HUKUM:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 152) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 199);
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 37 Tahun 2023 tentang Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Di Desa/Kelurahan (Berita Daerah Kabupaten Wonsoobo Tahun 2023 Nomor 38);