Desa Wonokerto

Perayaan

Hari Santri Nasional

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Desa Wonokerto Kecamatan Leksono Kabupaten Wonosobo | Pelayanan Setiap Hari Senin s/d Kamis Pukul 08.00 s/d 15.00 WIB dan Hari Jumat Pukul : 08.00 s/d 11.00 WIB

Berita Desa

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. PPID Desa ditunjuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.

Dasar hukum PPID Desa adalah :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa

Tugas, Tanggung jawab dan Wewenang PPID Desa, yaitu :

  1. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.
  2. PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa.
  3. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi:
    • Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
    • Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan
    • Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
  4. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Desa yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Desa untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
  5. Penyimpanan Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
  6. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh publik.
  7. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID Desa bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan.
  8. Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan:
    • pengumuman Informasi Publik Desa melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan
    • penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.
  9. Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik Desa, PPID Desa bertugas:
    • memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa;
    • melakukan pengujian tentang konsekuensi yang
    • timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
    • menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; dan
    • menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
  10. Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa.
  11. Dalam hal menyusun Laporan dan evaluasi layanan informasi publik Desa PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.
  12. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang:
    • mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
    • memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
    • menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
    • menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.

 Jenis-jenis Informasi Publik Desa, yaitu :

  1. Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah informasi publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi.
  2. Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang dimiliki
    Desa.
  3. Informasi Publik Desa Tersedia Setiap Saat adalah informasi publik Desa yang wajib disedikan Pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Desa.
  4. Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikecualikan dengan keputusan PPID Desa sebagaimana dimaksud pada  ketentuan dalam Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Beri Komentar

Desa

1,294

Laki-laki

Laki-laki 1,294 penduduk

1,254

Perempuan

Perempuan 1,254 penduduk

2,548

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

2,548

TOTAL

TOTAL 2,548 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

DENY SETYA WIBOWO, S.Pd.

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

KHOMAT

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

KHORIANSAH, S.T.

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Umum dan Perencanaan

MAHFUD, A.Md.Kom.

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

SAKIYO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan

FARIZAL SETIADI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun

RONY SETYAWAN

Tidak Ada di Kantor

Tenaga Bantu

KRISPIAN AGUSTINA PURWANTI, S.M.

Tidak Ada di Kantor

Tenaga Bantu

FEBRINA AZURA

Tidak Ada di Kantor
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 00:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 11:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Gempa
INFO GEMPA BUMI TERBARU
06-10-2025 jam 03:29:44
Shakemap
4.08 LS ; 121.86 BT
Magnitude 2.2
Kedalaman 7 km
Pusat gempa berada di darat 2 km tenggara Loea, Kolaka Timur
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan II Lalolae

Sumber : BMKG | Tema DeNava

Cuaca

Lokasi : Desa Wonokerto
Koordinat : -7.4137652631,109.8242385893
Diperbarui 06-10-2025 13:16:37

Hari Ini, 06 Oktober 2025
13:00

Cerah
28°C
16:00

Cerah
22°C
19:00

Cerah
21°C
22:00

Cerah
20°C
Besok, 07 Oktober 2025
01:00

Cerah
19°C
04:00

Cerah
17°C
07:00

Cerah
24°C
10:00

Cerah
29°C
13:00

Cerah
27°C
16:00

Cerah
23°C
19:00

Cerah
22°C
22:00

Cerah
21°C
Lusa, 08 Oktober 2025
01:00

Cerah
21°C
04:00

Cerah
20°C
07:00

Cerah
24°C
10:00

Cerah
28°C
13:00

Cerah
27°C
16:00

Cerah
24°C
19:00

Cerah
21°C
22:00

Cerah
19°C

Sumber : BMKG | Tema DeNava

Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 00:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 11:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Gempa
INFO GEMPA BUMI TERBARU
06-10-2025 jam 03:29:44
Shakemap
4.08 LS ; 121.86 BT
Magnitude 2.2
Kedalaman 7 km
Pusat gempa berada di darat 2 km tenggara Loea, Kolaka Timur
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan II Lalolae

Sumber : BMKG | Tema DeNava

Cuaca

Lokasi : Desa Wonokerto
Koordinat : -7.4137652631,109.8242385893
Diperbarui 06-10-2025 13:16:38

Hari Ini, 06 Oktober 2025
13:00

Cerah
28°C
16:00

Cerah
22°C
19:00

Cerah
21°C
22:00

Cerah
20°C
Besok, 07 Oktober 2025
01:00

Cerah
19°C
04:00

Cerah
17°C
07:00

Cerah
24°C
10:00

Cerah
29°C
13:00

Cerah
27°C
16:00

Cerah
23°C
19:00

Cerah
22°C
22:00

Cerah
21°C
Lusa, 08 Oktober 2025
01:00

Cerah
21°C
04:00

Cerah
20°C
07:00

Cerah
24°C
10:00

Cerah
28°C
13:00

Cerah
27°C
16:00

Cerah
24°C
19:00

Cerah
21°C
22:00

Cerah
19°C

Sumber : BMKG | Tema DeNava

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.317.326.715,00 Rp. 1.471.059.000,00

90%

Belanja

Realisasi | Anggaran

Rp. 758.778.399,00 Rp. 1.234.561.144,00

61%

Pembiayaan

Realisasi | Anggaran

Rp. -225.497.856,00 Rp. -236.497.856,00

0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 5.000.000,00

0%

Hasil Aset desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 3.000.000,00 Rp. 3.000.000,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.061.025.000,00 Rp. 1.061.025.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 21.168.800,00 Rp. 52.922.000,00

40%

Alokasi Dana desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 230.682.000,00 Rp. 348.312.000,00

66%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.450.915,00 Rp. 800.000,00

181%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 370.298.129,00 Rp. 538.841.612,00

69%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 325.296.870,00 Rp. 551.145.000,00

59%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 12.118.400,00 Rp. 65.158.400,00

19%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 32.165.000,00 Rp. 54.130.000,00

59%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 18.900.000,00 Rp. 25.286.132,00

75%
Pemerintah Desa

DENY SETYA WIBOWO, S.Pd.

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

KHOMAT

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

KHORIANSAH, S.T.

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

MAHFUD, A.Md.Kom.

Kepala Urusan Umum dan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

SAKIYO

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

FARIZAL SETIADI

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

RONY SETYAWAN

Kepala Dusun
Tidak Ada di Kantor

KRISPIAN AGUSTINA PURWANTI, S.M.

Tenaga Bantu
Tidak Ada di Kantor

FEBRINA AZURA

Tenaga Bantu
Tidak Ada di Kantor