Selasa, 15 Juli 2025, diadakan sosialisasi yang dilakukan oleh tim KKN Desa Wonokerto Universitas Tidar 2025 di desa Wonokerto. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di salah satu rumah warga desa Wonokerto yaitu Ibu Fifi Nur yang juga bersamaan dengan kegiatan PKK Desa yang dihadiri juga oleh ibu-ibu ataupun perwakilan dari berbagai Pokja. Sosialisasi yang disampaikan oleh tim KKN ialah terkait bijak menggunakan media digital.
Acara ini diawali dengan menyanyikan lagu Mars PKK. Selanjutnya, kegiatan PKK Desa yang berlangsung diisi dengan penyampaian aspirasi, masukan dan penyampaian progress para ibu-ibu mengenai Pokja yang tengah dijalankan dan direncanakan serta hal-hal terkait. Acara yang berlangsung setelah kegiatan PKK Desa ini bertujuan untuk memberdayakan ataupun menambahkan pengetahuan para ibu-ibu dalam memanfaatkan teknologi digital secara bijak.
Sosialisasi tentang “Bijak Menggunakan Media” yang dilakukan oleh tim KKN Desa Wonokerto Universitas Tidar 2025 sangat penting karena mengingat semakin meluasnya penggunaan media sosial dan internet dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai pilar utama pembangunan desa yaitu ibu-ibu PKK, perlu dibekali pengetahuan dan keterampilan untuk menggunakan media digital secara bijak.
Materi sosialisasi bijak bermedia mencakup berbagai aspek penting, seperti mengenali dampak positif dan dampak negatif media sosial dimana para hadirin diajak untuk menyadari manfaat media sosial sebagai alat komunikasi, akses informasi dan pembelajaran. Sedangkan untuk dampak negatifnya ialah bahaya potensial seperti penyebaran hoax, ujaran kebencian dan penipuan. Sosialisasi juga menyampaikan tentang praktik bijak bermedia sosial, seperti memilih konten positif, memperhatikan etika bermedia sosial dan melindungi privasi.
Hal yang tak kalah penting pada sosialisasi ialah terdapat pembahasan pada aspek hukum melalui lensa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No 1 Tahun 2024. Secara spesifik, sosialisasi ini menjelaskan tentang beberapa pasal UU ITE yang mengatur perbuatan terlarang di dunia digital dan sanksi pidananya. Hal ini mencerminkan pentingnya kepatuhan hukum dalam penggunaan media digital.
Acara sosialisasi ini juga memberikan kesempatan bagi ibu-ibu PKK untuk bertanya, menanggapi maupun menambahkan hal-hal yang terkait dengan materi. Bahan materi sosialisasi yang dipresentasikan juga disebarluaskan melalui sarana Whats App (WA) kepada ibu-ibu PKK melalui grup.
Setelah kegiatan ini, terdapat juga penyampaian materi mengenai Alat Bantu Pengambilan Keputusan Ber-KB yang disampaikan oleh Ibu Bidan.
SosIalisasi Bijak Bermedia ini ingin membekali ibu-ibu PKK untuk aktif berkontribusi dalam menciptakan lingkungan digital yang positif di desa serta memanfaatkan informasi digital untuk kegiatan PKK, menyebarkan konten bermanfaat dan berpartisipasi dalam melawan hoax maupun ujaran kebencian.