WONOKERTO (25/11/2022) - Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) beserta BPD telah melaksanakan Penetapan Calon Kepala Desa dan Pengundian Nomor Urut Pada Pemilihan Kepala Desa Wonokerto Antar Waktu Tahun 2022 di Balai Desa Wonokerto pada pukul 20:26 WIB, yang dihadiri oleh PJ. Kepala Desa Wonokerto (Ngadenan Hadi Priyono, S.Sos.), Staff Kasi Pemerintahan Kecamatan Leksono, Anggota Polsek Leksono, Ketua RW dan Ketua RT serta para Calon Kepala Desa.
Bakal Calon Kepala Desa yang ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan adalah yang menempati urutan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 3 (tiga) berdasarkan perolehan nilai kumulatif hasil seleksi tambahan dan hasil ujian tertulis.
Bakal Calon Kepala Desa yang ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa adalah sebagai berikut:
NOMOR URUT 1 (SATU) |
 |
Nama |
SLAMET NURMANSYAH, S.Sy. |
Tempat, Tgl. Lahir |
Wonosobo, 14 Mei 1983 |
Pendidikan |
Strata 1 (S1) |
Alamat |
Wonokerto RT. 003/001 |
Nilai Kumulatif |
47,4 |
NOMOR URUT 2 (DUA) |
 |
Nama |
DENY SETYA WIBOWO, S.Pd. |
Tempat, Tgl. Lahir |
Wonosobo, 16 September 1988 |
Pendidikan |
Strata 1 (S1) |
Alamat |
Wonokerto RT. 003/003 |
Nilai Kumulatif |
48,6 |
NOMOR URUT 3 (TIGA) |
 |
Nama |
SITI KHOLIMAH, S.E. |
Tempat, Tgl. Lahir |
Wonosobo, 15 Oktober 1978 |
Pendidikan |
Strata 1 (S1) |
Alamat |
Kajeksan RT. 001/001, Sukoharjo |
Nilai Kumulatif |
50,6 |
Selanjutnya untuk para Calon Kepala Desa nantinya akan dimusyawarahkan pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2022.
Semoga pelaksanaan kegiatan Pemilihan Kepala Desa Wonokerto Antar Waktu Tahun 2022 berjalan dengan aman lancar dan tetap kondusif.