WONOKERTO - Pada hari ini Selasa tanggal sembilan belas bulan September tahun dua rbu dua puluh tiga bertempat di Balai Desa Wonokerto Kecamatan Leksono Kabupaten Wonosobo. Telah dilaksanakan Musrenbangdes dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2024. Acara ini diikuti oleh Pemerintah Desa, Babinsa, Bhabinkantibnas, BPD, PKK, Ketua RW, Ketua RT, KPM UNSIQ dan Unsur Masyarakat lainnya.
Materi atau topik yang dibahas dalam musyawarah ini serta yang bertindak selaku pimpinan rapat dan narasumber adalah :
PENCERMATAN ULANG DAN PENETAPAN PEROGRAM/KEGIATAN PRIORITAS UNTUK TAHUN 2024
Musrenbangdes kali ini dihadiri dari tingkat Kecamatan yaitu:
- Ibu RIANA SUKMAWANTI, S.IP., MM. sekalu Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Leksono
- Bapak EDY ERFIYANTO, S.Kep. selaku Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Leksono
- Bapak HERFIN AIFANDA selaku Pendamping Lokal Desa
"Silahkan bagi seluruh tamu undangan untuk mencermati usulan yang menjadi prioritas tahun depan" sambut pak Kades.
Diharapkan untuk pembahasan pada Musrenbangdes ini bisa menghasilkan kegiatan atau program yang sesuai dengan prioritas.
"Semoga kegiatan atau program yang sudah menjadi prioritas tahun depan bisa terlaksana dengan baik" sambut Ketua BPD yang diwakili oleh Ibu Supriyati selaku Sekretaris BPD.
Walaupun masih menunggu Surat Edaran dari Kemeterian terkait perioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024, sebisa mungkin kegiatan atau program yang akan ditetapkan pada APBDes 2024 tidak bergeser jauh dari hasil musrenbangdes ini.
"Ada dua program Kabupaten yang menjadi prioritas untuk desa-desa, yaitu terkait Kemiskinan EKstrim dan Stunting, maka kami harap dua program ini bisa terlaksana dengan maksimal di Desa Wonokerto" ujar apak Kasi TrantibKecamatan Leksono.
Dengan seperti itu desa bisa mensinkronkan kegiatan atau program yang ada di desa dengan prioritas Kabupaten Wonosobo untuk tahun 2024.
"Sesuai dengan aturan yang berlaku, bahwa Penyusunan RKPDes harus sinkron dengan RPJMDes" ucap Pendamping Lokal Desa
Pada dasarnya RPJMDes adalah perencanaan desa selama masa jabatan Kepala Desa, dan RKPDes adalah perencanaan tahunan desa, maka dari itu setiap tahun kegiatan di desa tidak beda jauh dengan apa yang ada di RPJMDes yang masih berlaku.
"Untuk penyusunan RKP kali ini dari Pemerintah Desa tidak mengadakan Musyawarah Dusun atau Musdus untuk penggalian gagasan, dikarenakan masih ada beberapa usulan mayarakat pada tahun-tahun sebelumnya belum terakomodir dalam APBDes atau belum terealisasi" tegas Bapak Kaur Umum dan Perencanaan Desa Wonokerto.
"Sesuai dengan aturan yang berlaku, bahwa Penyusunan RKPDes harus sinkron dengan RPJMDes" ucap Pendamping Lokal Desa
Pada dasarnya RPJMDes adalah perencanaan desa selama masa jabatan Kepala Desa, dan RKPDes adalah perencanaan tahunan desa, maka dari itu setiap tahun kegiatan di desa tidak beda jauh dengan apa yang ada di RPJMDes yang masih berlaku.