Berdasarkan rapat Panitia Pengisian Perangkat Desa pada hari Jumat tanggal dua puluh sembilan Oktober tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di Kantor Desa Wonokerto, Panitia Pengisian Perangkat desa telah melaksanakan Rapat Koordinasi terkait tahapan Pengisian Perangkat Desa untuk formasi jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan.
Pada kesempatan ini Panitia Pengisian Perangkat Desa telah menyusun rundow atau tahapan terkait kegiatan Pengisian Perangkat Desa Wonokerto Tahun 2023, adapun rundown atau tahapan Pengisian Perangkat Desa adalah sebagai berikut.

Merujuk dari tahapan diatas maka pada hari ini sudah mulai masuk dalam tahap Pengumuman Pengisian Perangkat Desa, keterangan lebih lanjut bisa dilihat pada gambar dibawah ini.

Persyaratan umum untuk mendaftar Perangkat Desa adalah sebagai berikut:
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
- berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; dan
- memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi. dengan uraian administrasi seperti dibawah ini.

Berikut adalah lampiran Surat Lamaran (poin 1) dan Surat Penyataan (poin 2 dan 3) untuk Pelamar:
- Surat Lamaran Bakal Calon Perangkat Desa - KLIK DISINI
- Surat Pernyataan Bakal Calon Perangkat Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa - KLIK DISNI
- Surat Pernyataan Bakal Calon Perangkat Desa Berpegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 - KLIK DISINI
DASAR HUKUM
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 klik disini
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 klik disini
- Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2016 klik disini
- Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 13 Tahun 2018 klik disini