WONOKERTO - Pada hari ini Rabu tanggal emapt belas bulan Juni tahun 2023 bertempat di Balai Desa Wonokerto, Badan Permusyawaratan Desa beserta Pemerintah Desa telah mengadakan Musyawarah Desa Khusus untuk membahas perubahan penerima BLT-DD tahun 2023.
Pada Musdesus ini dihadiri oleh Ketua RT dan RW serta beberapa keterwakilan masyarakat, musyawarah ini dibuka oleh Moderator dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Desa serta BPD yang setalah itu dilanjutkan dengan musyawarah usulan dari Ketua RT dan RW yang dipandu oleh Sekretaris Desa.
"Monggo untuk masukannya, dalam pelaksanaan BLT-DD ini apakah mau dilanjut sesuai dengan yang sebelumya atau mau ada perubahan?" tanya Deny Setya Wibowo selaku Kepala Desa.
Dengan seperti itu memberikan kesempatan bagi peserta musyawarah untuk memberikan tanggapan dan masukan untuk pelaksanaan BLT-DD selanjutnya. Desa Wonokerto menganggarkan sejumlah 25 KPM setiap bulannya dengan masing-masing KPM menerima Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulannya.
"Kami harap untuk setiap Ketua RT dan Ketua RW memberikan aspirasi nama yang ada di wilayahnya masing-masing untuk bisa diusulkan untuk mendapatkan bantuan BLT-DD" ujar Eko Nur Kholik selaku Ketua BPD.
Dengan mengingat bahwa di Desa Wonokerto terdiri dari 20 RT dan 4 RW serta medapatkan pemerataan maka dibuat skenario sebagai berikut:
- Setiap Ketua RT mengajukan satu nama warga yang berhak untuk mendapatkan bantuan;
- Setiap Ketua RW mengajukan satu nama warga yang berhak untuk mendapatkan bantuan;
- Data usulan akan diverifikasi oleh Admin DTKS agar tidak terjadi ganda dengan bantuan lainnya seperti BPNT dan PKH; dan
- Sisa kuota BLT-DD dibahas bersama agar tepat sasaran.
Dengan skenario tersebut mendapatkan hasil nama warga yang berhak mendapatkan bantuan dengan kategori sebagai berikut:
- Petani/Buruh Tani : 8 KPM
- Pedagang/UMKM : 7 KPM
- Buruh Pabrik/PHL : 10 KPM
Maka disepakatilah musyawarah tersebut dengan ditandatangani Berita Acara Musyawarah Desa Khusus yang selanjutnya digunakan sebagai dasar Kepala Desa membuat Peraturan Kepala Desa Tentang PERUBAHAN PENETAPAN KELUARGA SASARAN PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI DESA (BLT DANA DESA) TAHUN 2023.